The Congregational Council of GPIB "MARANATHA" di Denpasar-Bali wishes WELCOME for those of you who are new members of the congregation, want to follow sunday service for the first time, or if you need special services, prayer, or else, you can contact our Congregational Council Office Church on the available work hour, or the Presbytery on duty.
Jadwal Ibadah Hari Minggu
- GPIB Maranatha Denpasar | Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 05.30 |
- GPIB Maranatha Denpasar | Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 09.00 |
- GPIB Maranatha Denpasar | Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 18.00 |
- Gereja Oikoumene Imanuel | Belakang RSAD Udayana Denpasar | 07.00 |
- Gereja Praja Rakcaka | Kepaon | 09.00 |
- Gereja Imanuel di RINDAM | Kediri – Kabupaten Tabanan | 10.00 |
- Gereja Persekutuan Oikomene Kristiani | Puri Chandra Asri Batubulan | 10.00 |
Informasi, Organisasi, Komunikasi - LITBANG
1. Persembahan Sabda Bina Umat :
Dimohon partisipasi Ibu Bapak Warga Jemaat GPIB Maranatha di Denpasar, setelah menerima Sabda Bina Umat untuk dapat mengembalikan Amplop persembahan yang telah disediakan di masing - masing Sabda Bina Umat, informasi harga 1 Buku Rp. 12.500. Amplop persembahan tersebut dapat diserahkan ke Kasir, atau setiap Ibadah Minggu di semua Gereja GPIB Maranatha di Denpasar, untuk membayar biaya percetakan Sabda Bina Umat ke Kantor Majelis Sinode GPIB.
2. Persyaratan kelengkapan Administrasi Pelayanan Pemberkatan Perkawinan di GPIB Maranatha Denpasar :
1). Membuat surat Permohonan dari kedua calon mempelai bahwa : Mohon dapat
dilayani ibadah Pemberkatan Perkawinan di GPIB “Mar anatha” Denpasar dan
mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang disiapkan gereja.
2). Surat Keterangan belum pernah menikah, dari Lurah setempat setempat
( harus Asli / bukan foto copy ).
3). Surat pernyataan bersama oleh calon mempelai bermeterai Rp.10.000,- yang
menyatakan bahwa pemberkatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama
suka tanpa paksaan dari manapun/siapapun ( harus Asli / bukan foto copy ).
4). Dua orang saksi yang minimal sudah berusia dua puluh satu tahun, dan
mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.
5). Foto copy KTP dan kartu keluarga calon mempelai dan kedua saksi.
6). Foto copy akte kelahiran, surat Baptis dan surat Sidi.
7). Foto copy akte Cerai / akte kematian khusus bagi calon mempelai dengan status
Janda/Duda (dengan menunjukan asli) dan dilengkapi dengan surat keterangan dari
Lurah dan Camat setempat sesuai domisili KTP yang menjelaskan bahwa status
sebagai Janda / Duda dan sampai dengan saat akan menikah memang belum
pernah melaksanakan Nikah / kawin.
8). Pas foto berdampingan calon mempelai pria dan wanita, ukuran 3 x 4 sebanyak 3
lembar, Ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar & Ukuran : 5 R = sebanyak 1 lembar.
9). Surat pelimpahan dari Gereja Asal (khusus Tamu / yang bukan anggota jemaat), untuk
mohon pelayanan Ibadah Pemberkatan Perkawinan di GPIB Jemaat “Maranatha”
Denpasar dan yang menerangkan bahwa belum pernah menikah, dan tambahan
penjelasan bahwa sudah menjalani Katekisasi Pra Perkawinan bila sudah
melaksanakan Katekisasi Pra Perkawinan dari Gereja asal.
10). Surat ijin komandan / kantor khusus bagi anggota TNI dan Polri.
11). Surat ijin orangtua bagi calon mempelai yang belum berumur dua puluh satu tahun.
(bagi calon mempelai pria yang belum mencapai umur sembilan belas tahun dan
bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai umur enam belas tahun perlu
adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku).
12). Surat keterangan dari kantor catatan sipil bahwa telah dilaksanakan pendaftaran
untuk pelaksanaan Pencatatan sipil Perkawinan ( Pastikan jadwal pelaksanaan
Pencatatan Sipil Perkawinan ).
13). Khusus untuk warga Negara asing, selain persyaratan diatas dilengkapi
dengan foto copy Pasport yang disahkan dari kedutaan besar dan surat ijin kawin
dari Konsulat / Kedutaan dari Negara asalnya.
14). Foto Copy Surat Nikah Catatan sipil, bagi yang sudah laksanakan Nikah Catatan Sipil
( dengan menunjukkan surat asli ).
15). Biaya Kontribusi :
- Jemaat GPIB Maranatha Denpasar, biaya Administrasi (Alkitab, Surat Perkawinan) minimal Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh rupiah )
- Jemaat MUPEL GPIB BALI - NTB, biaya kontribusi sebesar : Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
- Jemaat diluar MUPEL GPIB BALI - NTB, biaya kontribusi sebesar : Rp. 5.000.000, - (Lima juta rupiah)
- Pasangan (1 orang Warga Negara Asing dan 1 Orang Warga Negara Indonesia), biaya kontribusi sebesar : Rp. 7.500.000.- (Tujuh juta Lima Ratus Ribu rupiah)
- (Pasangan) 2 Orang Warga Negara Asing, biaya kontribusi sebesar : Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah)
C a t a t a n :
- Persiapan Pelayan Firman Ibadah Minggu Pelayanan Anak (IMPA) : Kamis, Pkl. 19.00 Wita. |Tempat: GPIB Maranatha Denpasar |
- Latihan Paduan Suara PelKat Pelayanan Anak (PA), dilaksanakan pada Minggu, Pkl. 11.00 Wita. | Tempat: GPIB Maranatha Denpasar.
- Persiapan Pelayan Firman Ibadah HaRi Minggu Pelayanan Teruna (IHMPT) : Kamis, Pkl. 19.00 Wita. | T e m p a t GPIB Maranatha Denpasar
- Latihan Paduan SuaraSetiap hari : Minggu | W a k t u : Pukul 12.00 Wita | Tempat GPIB Maranatha Denpasar. |
- Pendamping Pelayan PeLKaT Persekutuan Teruna (PT) :
- Diaken Imanuel M. VicTorianus WADU DADI
- Diaken D. Rahmani P. Zalogo
- Diaken Asyel Manafe
- Berdomisili di Wilayah pelayanan GPIB Maranatha Denpasar
- Membawa Surat Atestasi pindah dari Gereja asal.
- Mengisi Formulir ; Kartu Warga Jemaat
- Melampirkan foto copy Surat - surat Gereja (Baptis, Sidi, Nikah Gereja dan Capil) dan dapat menunjukkan dokumen asli.
Persyaratan Administrasi untuk Pelayanan Baptisan :
- Foto copy akte kelahiran anak yang akan di baptis.
- Foto copy surat Sidi orangtua (Ayah dan Ibu)
- Foto copy surat Nikah Gereja & Nikah Catatan Sipil orangtua (Ayah dan Ibu).
- Surat pelimpahan dari Gereja Asal ( khusus Tamu / yang bukan anggota jemaat )
- Baptisan dilaksanakan pada Minggu ke-2 (Kedua) setiap bulan.
- Bila pada minggu ke-2 (kedua) bertepatan dengan ibadah Perjamuan Kudus maka akan dilaksanakan pada minggu I (Pertama).
- Dengan mengisi Formulir pendaftaran dan ditandatangani oleh Koordinator Sektor Pelayanan Setempat, yang dilengkapi dengan masing - masing persyaratan tersebut diatas sebanyak 1 (satu) rangkap dan disampaikan / didaftarkan ke kantor Majelis Jemaat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan pelayanan.
- Surat belum pernah menikah, minimal dari Kelurahan/Kepala Desa setempat (harus Asli / bukan foto copy, rangkap dua, satu untuk catatan Sipil dan satu untuk Gereja).
- Surat permohonan perubahan status calon mempelai, dari kepala lingkungan diketahui oleh Kelurahan / Kepala Desa setempat sesuai tempat tinggal.
- Surat pernyataan bersama oleh calon mempelai bermeterai Rp.6.000,- yang menyatakan bahwa pemberkatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari manapun/siapapun (harus Asli / bukan foto copy).
- Dua orang saksi yang minimal sudah berusia dua puluh satu tahun, dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.
- Foto copy KTP dan kartu keluarga calon mempelai dan kedua saksi.
- Foto copy akte kelahiran, surat Baptis dan surat Sidi.
- Foto copy akte Cerai / akte kematian khusus bagi calon mempelai dengan status Janda / Duda ( dengan menunjukan asli )
- Pas foto berdampingan calon mempelai pria dan wanita, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Surat pelimpahan dari Gereja Asal (khusus Tamu / yang bukan anggota jemaat)
- Surat ijin komandan khusus bagi anggota TNI dan Polri.
- Surat ijin orangtua bagi calon mempelai yang belum berumur dua puluh satu tahun.
- (bagi calon mempelai pria yang belum mencapai umur sembilan belas tahun dan bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai umur enam belas tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku).
- Surat keterangan dari kantor catatan sipil bahwa telah dilaksanakan pendaftaran untuk pelaksanaan Pencatatan sipil Perkawinan dan Catatan Sipil Perkawinan tersebut dilaksanakan pada hari / waktu yang sama de
- Semua kelengkapan/persyaratan diatas dapat menunjukkan dengan dokumen yang asli.
- Wajib mengikuti katekesasi pra perkawinan
- Pendaftaran Pemberkatan perkawinan paling lambat 2(dua) bulan sebelum tanggal pelaksanaan, dengan mengisi formulir pendaftaran dan ditanda tangani oleh Koordinator Sektor Pelayanan setempat, yang dilengkapi dengan semua persyaratan tersebut diatas sebanyak 1(satu) rangkap.
- Pemberkatan perkawinan diwartakan sebanyak 2 (dua) kali.


Tidak ada komentar :
Posting Komentar