Bacaan1 Korintus 6 : 1 – 11
Jumat, 15 Jun 2012 (malam)
Sulit juga memikirkan
masalah pengadilan dalam konteks bergereja. Pada tahun 1989 misalnya ada
seorang warga gereja GPIB di Balikpapan yang menggugat Kodam VI
Mulawarman dan Majelis Sinode GPIB dalam kasus pemindahan gedung Gereja
GPIB di Klandasan, Balikpapan. Sebagai fungsionaris Majelis Sinode waktu
itu, peristiwa ini amat menguatirkan. Apabila lima orang warga gereja
dari lima Jemaat menggugat Majelis Sinode GPIB ke Pengadilan Negeri,
betapa repot Majelis Sinode GPIB.
Jemaat di Korintus berada di tengah kerumunan masyarakat. Masyarakat Yunani terbiasa menghadapi gugat menggugat di dalam pengadilan negara. Sementara itu kita tahu bahwa mencari keadilan dalam suatu dunia yang tidak adil sulit ditempuh melalui gugat menggugat. Pada pihak lain di kalangan Yahudi, apabila terjadi perselisihan, maka pertama-tama masalah pertikaian ini diselesaikan secara internal oleh pemimpin agama dan bukan oleh pihak Negara. Menurut kenyataan ada banyak kejahatan yang menimbulkan pertikaian yang diselesaikan melalui pengadilan negara. Rasul Paulus mengingatkan jemaat di Korintus agar jika terjadi perselisihan, janganlah mencari keadilan di luar lingkungan jemaatnya. Pengarahan, nasehat dan wibawa pemimpin jemaat, mestinya menjadi pertimbangan utama sebagai jalan keluar yang prima. Hidup Kekristenan tidak saja mampu mengendalikan perselisihan di jemaat tetapi juga menjadi kekuatan mendasar bagi pembangunan jemaat. Masalah gugat menggugat dalam gereja-gereja di Indonesia termasuk GPIB telah berkembang menjadi kenyataan. Padahal kita menyaksikan bahwa wadah pengadilan seringkali telah menjadi tontonan dari ketidak-adilan yang mengenaskan. Yang dapat diandalkan adalah penyelesaian konflik di jemaat diatasi secara adil melalui nasehat dan wibawa penggembalaan oleh pelayan Tuhan di jemaat. Jika hal ini dapat dilakukan maka masalah internal gereja tidak perlu diselesaikan diluar gereja. Asal semua pihak mau terbuka menerima koreksi. Di dalamnya nama Tuhan dimuliakan dan tidak dinodai. (SBU)
KJ.446 ; 3
Doa: Pemberlakuan hukum gereja dan hukum negara secara adil
Jemaat di Korintus berada di tengah kerumunan masyarakat. Masyarakat Yunani terbiasa menghadapi gugat menggugat di dalam pengadilan negara. Sementara itu kita tahu bahwa mencari keadilan dalam suatu dunia yang tidak adil sulit ditempuh melalui gugat menggugat. Pada pihak lain di kalangan Yahudi, apabila terjadi perselisihan, maka pertama-tama masalah pertikaian ini diselesaikan secara internal oleh pemimpin agama dan bukan oleh pihak Negara. Menurut kenyataan ada banyak kejahatan yang menimbulkan pertikaian yang diselesaikan melalui pengadilan negara. Rasul Paulus mengingatkan jemaat di Korintus agar jika terjadi perselisihan, janganlah mencari keadilan di luar lingkungan jemaatnya. Pengarahan, nasehat dan wibawa pemimpin jemaat, mestinya menjadi pertimbangan utama sebagai jalan keluar yang prima. Hidup Kekristenan tidak saja mampu mengendalikan perselisihan di jemaat tetapi juga menjadi kekuatan mendasar bagi pembangunan jemaat. Masalah gugat menggugat dalam gereja-gereja di Indonesia termasuk GPIB telah berkembang menjadi kenyataan. Padahal kita menyaksikan bahwa wadah pengadilan seringkali telah menjadi tontonan dari ketidak-adilan yang mengenaskan. Yang dapat diandalkan adalah penyelesaian konflik di jemaat diatasi secara adil melalui nasehat dan wibawa penggembalaan oleh pelayan Tuhan di jemaat. Jika hal ini dapat dilakukan maka masalah internal gereja tidak perlu diselesaikan diluar gereja. Asal semua pihak mau terbuka menerima koreksi. Di dalamnya nama Tuhan dimuliakan dan tidak dinodai. (SBU)
KJ.446 ; 3
Doa: Pemberlakuan hukum gereja dan hukum negara secara adil