IKUT MENANGGUNG KESALAHAN

Bacaan  Kitab  Bilangan 30 : 10 – 16

Dalam sistem masyarakat yang patriarkhat peran dan fungsi laki-laki sangat dominan. Janji dan nazar seorang perempuan dapat dibatalkan oleh laki-laki dalam kedudukannya sebagai suami (13). Suami yang mendengar isterinya bernazar dan tidak mengatakan apapun, maka nazar sang isteri tetap berlaku. Jika sang suami tidak menyetujui nazar isterinya dan pada saat itu juga membatalkannya dengan tegas, nazar sang isteri menjadi tidak berlaku. Masyarakat masa kini yang hidup dalam paham kesetaraan gender merasa sulit untuk memahami hal ini. Satu hal yang penting dihayati, bahwa dalam sebuah keluarga harus ada seorang yang bertanggungjawab. 

Keluarga merupakan persekutuan yang utuh. Perbuatan seorang anggota keluarga berdampak pada anggota keluarga lainnya. Tindakan seorang anak yang masih dalam asuhan orangtua menjadi tanggungjawab orangtua (khususnya ayah). Itu juga yang nampak pada ayat 15. Suami yang membatalkan nazar isterinya setelah berlalu sekian waktu lamanya, dinyatakan ikut menanggung akibat kesalahan isterinya. Laki-laki sebagai kepala keluarga harus mampu membimbing keluarganya dan memikul tanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di keluarga. Begitulah seharusnya sikap iman kita jika kepada kita diberi tanggungjawab untuk melaksanakan tugas atau peran tertentu. Tugas dan peran juga diberikan kepada perempuan yang harus dilaksanakan juga secara bertanggungjawab.

Sering terjadi untuk menghindari ketegangan antara suami-isteri, sang suami (atau isteri) mengambil sikap berdiam diri. Ketika permasalahan muncul, perbuatannya berdampak kepada pasangannya bahkan keluarganya. Perlu dijalin komunikasi yang baik di dalam keluarga supaya semua anggota keluarga saling memberikan kontribusi yang positif. (SBU, Rabu 15 Feb 12 )

Tidak ada komentar :

DOA; sangat besar kuasanya

YESUS MEMBUATMU BERHARGA