Pernyataan
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Terkait semakin Maraknya Aksi Penutupan dan perusakan Gedung Gereja
Majelis Pekerja Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyesalkan dan mengecam keras berbagai aksi penutupan dan perusakan gedung Gereja yang semakin marak terjadi belakangan ini. Di tengah upaya bangsa ini untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan kerukunan antar umat beragama yang lebih baik, tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab ini justru merusak upaya kita bersama tersebut.
Melalui pernyataan ini, MPH-PGI meminta agar Pemerintah bersama aparat hukum terkait dapat mengusut tuntas kejadian tersebut dan menindak tegas para pelaku perusakan gedung Gereja itu berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
MPH-PGI secara khusus meminta kepada pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga masyarakat menjalankan ibadahnya dimana pun. Ini adalah amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara.Tentang penggunaan rumah tinggal atau bangunan sementara sebagai tempat ibadah haruslah dilihat sebagai upaya darurat karena proses pengurusan ijin mendirikan rumah ibadah yang berliku dan memakan waktu panjang. Tidak seharusnya proses yang demikian menghalangi orang beribadah dan tidak seharusnya masyarakat –apalagi aparat negara- menghambat orang untuk beribadah. Justru tugas pemerintahlah memfasilitasi tersedianya kesempatan dan tempat yang layak bagi umat beragama menjalankan ibadahnya. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 menegaskan, bila ada kebutuhan nyata warga untuk mendirikan rumah ibadah dan mendapat hambatan dari masyarakat, pemerintah wajib memfasilitasi tersedianya tempat ibadah tersebut.
MPH-PGI menyerukan kepada semua umat Kristiani di Indonesia dan di mana saja, agar dapat tenang sambil bersikap kritis dan hati-hati dalam menyikapi peristiwa-peristiwa ini. MPH-PGI meminta agar seluruh komponen bangsa ini dapat mendukung kebebasan beragama dan memelihara kerukunan antar umat beragama di negara yang berdasarkan Pancasila ini, sehingga semua orang di negara ini dapat hidup tentram dan menjalankan ibadahnya masing-masing dengan baik.
Jakarta, 16 Februari 2010
Majelis Pekerja Harian
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Pdt. Dr. A.A Yewangoe
Ketua Umum
Ketua Umum
Pdt. Gomar Gultom, MTHSekretaris Umum
Tidak ada komentar :
Posting Komentar